Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Paruh Rangkong

    Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Paruh Rangkong

    Medan - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada tanggal 25 November 2021 sekitar pkl 13.30 WIB menangkap 2 orang  penjual sisik trenggiling SP (42) dan M (26) di depan Bahyung Cofee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan 1 orang penjual paruh rangkong yaitu MB (41) sekitar pukul 18.25 Wib di parkiran KFC Titi Kuning, Jl. Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan. 

    Barang bukti dari ketiga pelaku berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36, 7 kg dan paruh rangkong 1 buah. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sabtu, 27 November 2021, dan telah dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara sedangkan barang bukti berupa 36, 7 kg sisik trenggiling di dalam 1 kardus warna coklat, 2 buah HP dan 1 buah paruh rangkong di dalam plastik biru, 1 buah HP dan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan. 

    Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam hukuman pidana Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

    "Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL (tumbuhan sata liar) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong, " ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melalui siaran persnya. 

    Selanjutnya,  anggota Tim menyamar menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada tanggal 25 November 2021, Tim yang menyamar bersama dengan anggota Tim lainnya menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. 

    Tim segera menangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    Berdasarkan pengembangan kasus, Tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Tim kembali melakukan penyamaran dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. 

    Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

    Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. 

    Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini.

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    BBKSDA Sulsel Bersama Mitra Laksanakan Kampanye...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Warga Lawae Tumpah Ruah Sambut Calon Bupati Andi Ina-Abustan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya
    Di Fasilitasi Pemkab, Puluhan Jurnalis Barru Studi Wawasan di Kabupaten Badung Bali
    Zikir Bersama di Posko INIMI: Memohon Keridhaan Allah SWT untuk Barru yang Lebih Baik

    Tags