BANTAENG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng mendapat kado istimewa di akhir tahun 2021, Dimana tepat pada tanggal 31 desember 2021, Lembaga tersebut mendapat Akreditasi B dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tercatat, Kemenkum HAM RI mengeluarkan Surat keputusan (SK) Nomor M.HH-02 HN.03.03 TAHUN 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024.
SK tersebut ditanda tangani langsung oleh Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Tanggal 29 Desember 2021 di Jakarta.
Suardi, SH selaku Ketua LBH Butta Toa Bantaeng mungucapkan kesyukuran atas predikat tersebut
"Alhamdulillah LBH Butta Toa Bantaeng menyambut tahun baru 2022 mendapatkan kado istimewa dari Menteri Hukum Dan HAM RI karena berhasil lolos verifikasi dan naik level akreditasinya dari predikat C ke predikat B", Ucap Suardi, SH
SK predikat tersebut berlaku mulai tahun 2022 hingga tahun 2024.
Suardi, SH juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai selalu mensupport dalam Verifikasi akreditasi.
"Dan terima kasih juga untuk keluarga besar LBH Butta Toa yang selalu bekerja tanpa lelah dalam proses akresitasi ini", Kata Suardi
Dia juga tidak lupa menyampaikan bahwa capaian Akreditasi B ini didedikasikan untuk masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Untuk diketahui, Dari 29 jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan Hanya 2 yang Akreditasi A dan hanya 4 OBH Akreditasi B yang salah satunya adalah LBH Butta Toa Bantaeng selebihnya yakni 23 OBH Akreditasi C.
"Bahwa Akreditasi ini adalah bukti kemampuan OBH dalam bekerja mendampingi kasus atau perkara bagi Masyarakat miskin atau tidak mampu yang berhadapan dengan Hukum", Pungkas Suardi.