Mendagri Keluarkan Inmendagri 11/2022, Kabupaten/Kota di Sulsel Terapkan PPKM Level 3, 2 dan 1

    Mendagri Keluarkan Inmendagri 11/2022, Kabupaten/Kota di Sulsel Terapkan PPKM Level 3, 2 dan 1

    MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.  

    Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

    "Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1, " sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

    Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri,  serta penguatan tracing dan testing.

    Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan. 

     "Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan.  Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa, " pintanya. 

    Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut: 1) Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.2) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.3) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar.(***)

    Makassar sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Bendung Makawa Optimal Aliri 803 Hektar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tokoh Pemuda Suparman dan Warga Nepo Tegaskan Pilihannya Mutlak ke Paslon 2 Dokter Ulfah-MHG
    Blusukan di Pasar Mangkoso, Cabup 02 Dokter Ulfah Pastikan Pedagang Peroleh BPJS Gratis
    Antusiasme Membludak, Warga Desa Kanaungan Sambut Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut 1
    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Masjid At- Taqwa 
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!

    Tags