MAKASSAR - Dalam melaksanakan amanat tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma), sebagai Koordinator Wilayah Satuan kerja Lingkup KLHK Sulawesi Selatan.
Olehnya itu, Satker LHK Sulawesi Selatan terus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien. Kemudian mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi antara pihak terkait (stakeholders dan penyedia barang/jasa)
Hal tersebut, sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 serta salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak diberlakukannya Perpres nomor 12 tahun 2021 sangatlah penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender Pengadaan Barang dan Jasa dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi.
Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan prinsip Profesionalisme. Transparan, dan akuntabilitas.
Diketahui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau lazim disebut "PBJ" adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sehubungan hal diatas maka P3E Sulawesi dan Maluku (Suma) selaku koordinator UPT Satker LHK Sulsel sebagai Satuan Pelaksana PBJ Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar pertemuan yang membahas kelengkapan administrasi dan teknis pelaksanaan PBJ terkait dengan pengadaan di Satker UPT LHK masing-masing yang berada di Sulawesi Selatan pada Jum'at, 6 Januari 2023 di Ruang Rapat Bangun Praja, Gedung Rachmat Witoelar, Kantor P3E Suma-KLHK, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan ini diikuti seluruh satker UPT KLHK di Sulawesi Selatan dengan menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Fungsional PBJ, Pejabat PBJ (yang membantu proses penunjukan langsung) serta Admin SiRUP. SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web atau "Web based" yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan atau RUP.
Aplikasi SiRUP juga sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
Darhamsyah, Kepala P3E Suma yang juga sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Satker LHK Sulsel menggarisbawahi tiga hal penting dalam pengadaan barang dan jasa atau PBJ yakni, profesionalisme, transparan, dan akuntabilitas.
"Hari ini kita kick off launching sekertariat PBJ Satker LHK Sulawesi Selatan, sehingga diharapkan semua proses dapat disampaikan dan terekam dengan baik, " tutur Ketua sekaligus Penanggungjawab Satuan Pelaksana PBJ Sulawesi Selatan Satker LHK ini.
Darhamsyah menyebutkan pentingnya kunci manajemen resiko, bertanggungjawab dan bertanggung gugat.
"Jika berpegang prinsip ketiga hal ini yakni profesionalisme, transparan, dan akuntabilitas, Insha Allah, sekertariat PBJ kita akan berjalan dengan baik, " harap Kepala P3E Suma, Darhamsyah pungkas.
Dikesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha P3E Suma KLHK, Azri Rasul menambahkan akan dibentuk sub-sub yang akan membantu administrasi kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa kita.
"Secara teknis kita akan menunjuk para pengelola barang jasa, " imbuhnya.
"Semoga kedepannya kita dapat bekerja secara profesional, " ucap Sekertaris Satuan Pelaksana PBJ Sulawesi Selatan Satker LHK Sulsel.
Sementara itu, Nur Buana, S.Hut dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dalam paparan materinya mengungkapkan terbentuknya Satuan Pelaksana PBJ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Menteri LHK, Nomor: SK 754/MENLHK/ SETJEN/KAP.1/7/2022 dan Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa KLHK Nomor: SK.3/UKBLK/22 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup KLHK, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan SK tersebut diatas ditetapkanlah Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku ( P3E SUMA) sebagai Satuan pelaksana Barang dan Jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala P3E SUMA KLHK sebagai Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Pengadaan Barang Jasa KLHK di Provinsi Sulsel.
Nur Buana kembali mengungkapkan pentingnya Rencana Umum Pengadaan (RUP), yakni, dalam rangka penerapan transparansi/keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
"Pemberitahuan awal bagi penyedia yang berminat dan mampu, memudahkan monitoring, baik oleh PA/KPA pada K/L/D/I maupun Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan mengukur kinerja pengadaan dari sisi waktu, " pungkas Nur Buana.
Pertemuan ini juga diikuti oleh Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Balai Pelatihan LHK Makassar, Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Balai PDAS HL Jeneberang Walanae, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar, Balai PPIKHL Wilayah Sulawesi, BPHL Wilayah XIII Makassar, BPKHTL Wilayah VII Makassar, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, BPTH Wilayah II, Balai Taman Nasional Taka Bonerate serta SMK Kehutanan Negeri Makassar. (hms/P3E Suma).