Pemda Torut Sebut Kepala LPMP Sulsel Tidak Permasalahkan Mutasi Kepsek Penggerak ke Sekolah Non Penggerak

    Pemda Torut Sebut Kepala LPMP Sulsel Tidak Permasalahkan Mutasi Kepsek Penggerak ke Sekolah Non Penggerak

    TORAJA UTARA - Penjelasan Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara akan mutasi Kepala Sekolah Penggerak dalam rapat pimpinan diperluas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, sebagai kajian bersyarat tidaknya untuk persetujuan Hak Interpelasi, Selasa (12/4/2022). 

    Rapat pimpinan diperluas yang dilaksanakan pada hari Jumat (8/4/2022) tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD dan dari pemda di kuasakan kepada Salvius Pasang, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara.

    Berikut isi penjelasan Pemda yang di wakilkan kepada Sekda dan disampaikan di hadapan DPRD Toraja Utara, bahwa pada saat akan dilakukan penandatanganan MoU tentang Guru dan Kepala Sekolah Penggerak, antara Pemda dalam hal ini di wakili oleh Bupati bersama Kemendikbudristek yang diwakili oleh kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD. 

    Dimana saat itu Bupati selaku Pemda Toraja Utara menyampaikan jika "Semua Kepala Sekolah dan Guru akan dimutasi dan kemungkinan kepala sekolah yang berkinerja kurang akan dikembalikan sebagai guru dan sebaliknya guru berprestasi akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 

    Untuk itu menurut penjelasan tertulisnya Pemda yang dibacakan Sekda Toraja Utara bahwa kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD memberikan jawaban tidak masalah. 

    Berikut jawaban kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD, yang dituangkan secara tertulis oleh Pemda Toraja Utara dalam menjawab materi interpelasi di hadapan DPRD.

    Menurut pihak Pemda bahwa kepala Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Pendidikan PAUD, mengatakan; "Tidak masalah, oleh karena kepala sekolah yang lulus apabila dimutasi maka sekolah yang akan dituju, menjadi sekolah penggerak".

    Sementara dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, BAB II bagian 3 (j) dijelaskan bahwa "Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak" yang dibuktikan dengan surat mutasi. 

    (Widian) 

    LPMP Mutasi Sekolah Penggerak DPRD Toraja Utara Toraja Utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Materi Interpelasi Terkait TKD, Stefanus...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Blusukan di Pasar Mangkoso, Cabup 02 Dokter Ulfah Pastikan Pedagang Peroleh BPJS Gratis
    Antusiasme Membludak, Warga Desa Kanaungan Sambut Pasangan Calon Bupati Pangkep Nomor Urut 1
    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Bungoro Gelar Dzikir dan Doa Bersama di Masjid At- Taqwa 
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan, Rustika Herlambang:

    Tags