PT ATGA Bayar Ganti Rugi Rp 590 Miliar, Ini Kasusnya 

    PT ATGA Bayar Ganti Rugi Rp 590 Miliar, Ini Kasusnya 
    Foto: Humas Gakkum KLHK

    Jakarta - Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, 8 Desember 2021, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 ha, di Tanjung Jabung Timur Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.

    “Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera, ” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Senin, 13 Desember 2021, menanggapi putusan itu.

    Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.

    “KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus, ” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, mengungkapkan.

    Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi. 

    Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak Kasasi Perlawanan (Verzet) Koperasi Bina Usaha Kita. Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp 366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut

    Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

    Karhutla KLHK
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    16 OPD Pemprov Sulsel Paparkan Kinerja dan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pemdes Pattappa Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Perkebunan Nenas Madu
    Antusias warga kel. maricaya sambut giat Minggu Kasih Polda Sulsel 
    Dipenutupan Berbaur Fest 2024, drg. Hj. Ulfah Nurul Huda, MARS gunakan busana Wastra Corak Barru
    Pangdivif 3 Kostrad Kunjungi Polda Sulsel, Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri
    Jaga Keamanan Pengunjung, Personel Sat Samapta Polres Luwu Utara Patroli di Pasar Malam 

    Tags