SULSEL – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi yaitu E (44), F (54) dan A (44). Minggu. 17 Desember 2023.
Berdasarkan hasil identifikasi, ketiga pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat. Tim operasi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang. Pada saat diamankan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kemudian, ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa oleh petugas ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, pada tanggal 12 Desember 2023, ketiga pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Selanjutnya pada 13 Desember 2023 telah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut serta surat perintah penyitaan barang bukti dan izin penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Palu.
Selanjutnya, tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan penitipan ketiga tersangka di Rutan kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wialayah II Palu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7, 5 milyar rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi baik dari Balai Besar TN Lore Lindu serta tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sehingga pelaku tindak pidana kehutanan dapat diamankan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus juga sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan PETI di daerah lain khususnya di TN Lore Lindu.
“Saya telah memerintahkan Tim Penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu, ” ungkap Aswin.
Aswin Bangun menambahkan, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung. "Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia, ” tegas Aswin.
Kepala Balai Besar TN Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, mengungkapkan kerusakan kawasan taman nasional dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang merugikan Masyarakat. "Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora-fauna). Upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga hak-hak negara terhadap kawasan hutan yang harus dijaga dan dilindungi, ” tutup Titik.